Mari kita melihat perkembangan kebijakan desentralisasi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda.
Sejarah Kebijakan Desentralisasi di Indonesia |
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Diagram berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan sesuai UU 23 Tahun 2014.
Pembagian Urusan Pemerintahan menurut UU 23 Tahun 2014 Bahan bacaan: UU 23 Tahun 2014 SEARCHING KEYWORD Anda berhasil membaca blog ini atas kata kunci pencarian: Kewenangan Pemerintah menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU 32 Tahun 2004. Urusan pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan adalah..., Urusan Pemerintahan Absolut adalah, Urusan Pemeriuntahan Umum adalah, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, Gubernur sebagai Kepala Wilayah, Bupati, Walikota adalah, Menteri adalah, Pelayanan Dasar, Urusan Pertahanan dan keamanan |
Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.
EmoticonEmoticon