Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Menurut UU 23 Tahun 2014#1

Reformasi di bidang politik dan administrasi pemerintahan kembali digelar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sendiri disahkan dengan pertimbangan untuk menciptakan keefektifan penyelenggaraan pemerintahan.

Mari kita melihat perkembangan kebijakan desentralisasi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda.


Sejarah Kebijakan Desentralisasi di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.


Diagram berikut menggambarkan pembagian urusan pemerintahan sesuai UU 23 Tahun 2014.

Pembagian Urusan Pemerintahan menurut UU 23 Tahun 2014

Bahan bacaan:
UU 23 Tahun 2014

 SEARCHING KEYWORD
Anda berhasil membaca blog ini atas kata kunci pencarian:
Kewenangan Pemerintah menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU 32 Tahun 2004.
Urusan pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan adalah..., Urusan Pemerintahan Absolut adalah, Urusan Pemeriuntahan Umum adalah, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, Gubernur sebagai Kepala Wilayah, Bupati, Walikota adalah, Menteri adalah, Pelayanan Dasar, Urusan Pertahanan dan keamanan
Previous
Next Post »

Tulisan ini adalah sebagai bahan tutorial Mahasiswa Universitas Terbuka. Terbuka bagi pembaca khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik dan saran terutama tentang teknik penulisan.

EmoticonEmoticon